
Menurut Undang-Undang yang ada dimana wilayah pesisir pantai dikhususkan sebagai ruang publik alias terbuka untuk umum kapan saja semua warga ini dapat menikmati pantai dan pemandangannya, baik saat warga ingin rekreasi pantai maupun saat berkendara semua warga dapat menikmati pemandangan pantai yang indah itu dengan GRATIS!
Namun saat ini ada beberapa hal yang miris karena ada hal-hal yang janggal saat kami disadarkan dengan kejadian nyata yang berkembang dikota Kupang ini. Salah satu contohnya yaitu banyak lahan yang kini telah tertutup seng biru di sepanjang garis pesisir pasir panjang hingga kelapa lima dengan tulisan besar dengan cat “AKAN DIBANGUN HOTEL BERBINTANG LIMA”. Sangat bertentangan dengan aturan yang ada namun mengapa hal ini tidak menjadi perhatian warga? Pertanyaan ini dibalikkan dengan fakta seberapa banyak orang yang tahu aturan yang berlaku? Miris memang saat kami ketahui tapi kami belum berbuat apa-apa.
Beberapa fakta yang dikemukakan oleh narasumber ini pun di lanjutkan dengan fakta lain di wilayah Kota Kupang ini yang dibeberkan peserta diskusi ini beberapa diantaranya perilaku masyarakat yang kurang sadar dampak kedepan saat mereka menambang pasir pesisir Kelurahan Nunbaun Dela, Bahkan ada yang mengatakan bahwa kelihatan dengan jelas saat semua tawa terlihat di pemandangan sore hari ketika hampir sebagian warga kota Kupang bercanda ditengah dekapan sinar mentari yang melambai saat terbenam. Tetapi apakah ini akan dijamin di tahun-tahun yang depan ataukah tinggal cerita saat kita bersama anak-cucu kita? Atau saat menikmati pantai kita harus menghabiskan jutaan rupiah hanya untuk dapat menikati pantai di wilayah bukan Kota Kupang, karena semua pesisir dikota ini hanya milik Hotel Tertentu atau Privasi saja?
Semua pun diajak untuk mengeluarkan hal kreatif untuk menindak-lanjuti pengetahuan ini sekaligus mulai mengeluarkan Ide Gila untuk mulai melihat pantai ini lebih bermanfaat dari pada hanya hotel yang menghasilkan pajak pada kota tapi menganggurkan banyak warga kota ini. Beberapa yang unik yang diperlihatkan oleh peserta diskusi ini adalah mulai memanfaatkan pantai dengan cara unik yaitu wisata pinggir pantai, dan banyak lagi hal menarik lainnya. Selain itu yang lebih gila lagi yaitu penelitian pemanfaatan pasir pesisir pantai sebagai pembangkit listrik untuk menunjang kebutuhan listrik warga kota Kupang.
Sebelum kegiatan ini ditutup, kami disemangati kembali tentang idealisme mahasiswa kami yang berperan penting bagi warga kota ini, sesuai visi yang ada kami dapat menjadi magnet bagi simpatik warga kota dengan perjuangan kami maupun sebagai batasan dalam regulasi kebijakan pemerintahan menuju demokratisasi otonomi kota Kupang.
Beberapa hasil yang kelihatan jelas yaitu komunitas ini mulai meneliti tentang potensi pasir yang besar, dalam penelitian awal dari pasir dengan 5 wadah plastik kecil mampu menghasilkan 5 volt dengan 0.57 mA arus dan mampu menyalakan 3 buah lampu led. Ini menjadi bukti awal yang kuat untuk mengawali analisa kami untuk memberi pertimbangan lain bagi para pemimpin Kota Kupang ini dimana pantai ini sangat bermanfaat dan memberi saran untuk wilayah pesisir kota ini untuk tidak dijadikan “Hutan Beton” semata. Tetapi berikanlah kehangatan dekapan sang mentari saat menyapa dan melambai kepada kami saat kami menikmatinya diatas pasir putih dengan suara ribut ombak yang menenangkan jiwa.
By : Patra Gumay (Ogan) Sek.Kom. Demisioner Teknik